DP3AKKB Banten Dorong Pembentukan Rumah Data Kependudukan di Kecamatan Kragilan

Header Menu

DP3AKKB Banten Dorong Pembentukan Rumah Data Kependudukan di Kecamatan Kragilan

Selasa, 14 Mei 2024

BP3AKKB Banten mendorong Kecamatan Kragilan membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung Keluarga Bekualitas. 


SERANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten mendorong Kecamatan Kragilan untuk membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung Keluarga Bekualitas (KB). Hal itu terungkap dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi pembentukan Rumah Data Kependudukan di Kampung KB, di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (8/5/2024).


Diketahui, Rumah Data Kependudukan yang kemudian dikenal dengan Rumah Dataku berfungsi sebagai basis data dan informasi serta pusat intervensi pembangunan di tingkat mikro wilayah Kampung KB. Dimana, Rumah Dataku tersebut memiliki urgensu dan manfaat bagi masyarakat di kampung tersebut.


Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma'ani Nina mengatakan, Kampung KB merupakan satuan wilayah setingkat desa yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana), serta pembangunan sektor terkait upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat.


"Kampung KB merupakan salah satu uoaya untuk mendekatkan pelayanan program Bangga Kencana ke masyarakat dengan mengaktualisasikan delapan fungsi keluarga dengan membangun karakter bangsa melalui keluarga kecil bahagia sejahtera," kata Nina.


Terkait Rumah Dataku, lanjut Nina, secara konseptual merupakan program yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan intervensi sosial berdasarkan partisipasi masyarakat yang didukung peran strategis data.


"Proses ini dilakukan dengan menyederhanakan kondisi masyarakat yang kompleks ke dalam gambaran data. Dan kemudian melalui keterlibatan masyarakat menyediakan skema intervemsi dalam proses percepatan pembangunan di tingkat lokal," ucapnya.


Dijelaskan Nina, secara teknis tujuan besar Rumah Dataku ditempatkan dalam skema interaksi yang kompleks antara berbagai tingkatan yaitu BKKBN dan perwakilan provinsi, OPD KB provinsi, kabupaten/kota, relasi lintas institusi pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan dan masyarakat dimana program ini dijalankan.


"Secara normatif, Rimah Dataku berhadapan dengan dampak yang durasakan masyarakat dari berjalannya program tersebut," jelasnya.


Nina menyebut, Rumah Data Kependudukan saat ini sudah ada di 899 Kampung KB yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Meski begitu, jumlah tersebut belum selaras dengan mekanisme pencatatan, pengendalian dan evaluasi yang baik.


"Hal ini terlihat belum adanya evaluasi program Rumah Dataku yang bukan hanya menaungi tata cara evaluasinya, namun juga mengenai pembagian keqenanhan antar stakeholder. Semua data yang masuk ke dalam sistem pelaporan Kampung KB saat ini hanya dari jumlah pendirian yang kemudian dilaporkan oleh provinsi," katanya.


"Hal ini juga diartikan pelaporan ini hanya menggambarkan jumlah Rumah Dataku yang telah berdiri secara kuantitatif. Namun belum dapat mereoresentasikan kondisi berjalannya Rumah Dataku dan bagaimana proses program yang telah dilakukan," sambungnya.


Nina menuturkan, konsep dasar Rumah Dataku adalah sebagai fungsu pusat data dan intervensj permasalahan kependudukan.


"Jadi bagiamana (semua) data terkait permasalahan kependudukan yang mencakup sistem pengelolaan dan oemanfaatan data kependudukan di tingkat mikro, mulai dari identifikasi, mengumpulkan, memverifikaso dan memanfaatkan data kependudukan yang bersumber dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai basis intervensi pembangunan di Kampung KB dalam uoaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.


Nina berharap, melalui kegiatan ini, pihaknya mengajak serta mendorong seluruh kabupaten/kota untuk dapat menindaklanjuti dengan melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing, serta dapat mengembangkan dan menyusun Rumah Data Kependudukan sesuai amanah Pasal 58 Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009.


"Pasal tersebut mengamanatkan bahwa setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga," ujarnya.


Sementara, Anggota Komisi V DPRD Banten, Heri Handoko menyambut baik kegiatan tersebut. Dirinya menilai, melalui advokasi dan sosialisaai Rumah Data Kependudukan, masyarakat dan juga para pemangku kepentingan dapat menjalankan program tersebut.


"Kegiatan ini juga dapat menselaraskan program yang telah dibuat provinsi dengan kabupaten/kota. Tentunya ini sangat baik, khsusunya dalam menjawab persoalam di tengah masyarakat," ucapnya. (ADV)